Lambang Daerah Sulawesi Tengah
Sesuai Perda Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 1969 tentang lambang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menguraikan beberapa hal sbb :
Pasal 1
Lambang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah terdiri dari :
1) Dasar berbentuk jantung
2) Pohon kelapa dengan daun 5 helai dan buah 5 buah
3) Bintang bersegi lima
4) Padi dan kapas
5) Garis gelombang 2 buah
6) Tulisan Sulawesi Tengah di atas dasar lambang
Pasal 2
1) Lambang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah pohon kelapa
2) Bentuk dari dasar Lambang Daerah Provinsi Sulawesi Tengah adalah
simbol jantung
3) Lambag daerah ini berukuran 40 x 60 atau perbandingan lebar dan
panjang adalah 2:3
4) Warna dasar yang digunakan ada 2 macam yaitu biru langit dan
kuning
Pasal 3
1) Pohon kelapa dilukiskan tegak di tengah-tengah lambang
Pasal 4
1) Gambar simbol jantung dibelah miring oleh garis simbol katulistiwa
2) Di atas garis miring dasar lambang berwarna biru langit dan dibawahnya berwarna kuning
3) Dibagian bawah dari pohon kelapa terlukis dua garis gelombang masing-masing dengan enam dan empat galur gelombang
Pasal 5
1) Pada bagian kiri dari gambar pohon kelapa terlukis padi yang berwarna kuning emas serta pada bagian kanannya terlukis buah
kapas
2) Buah padi berjumlah 19 dan kapas berjumlah 13 dengan kelopak bergerigi 4
Pasal 6
Bagian pinggir atas dari jantung berwarna putih dengan tulisan “SULAWESI TENGAH” berwarna merah
Pasal 7
1) Cara penafsiran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini yang tercantum dalam penjelasan umumnya tidak dibenarkan
2) Bentuk, warna dan ukuran Lambang Daerah ini adalah seperti terlukis pada lampiran Peraturan Daerah
Ambil file :
https://www.jdih.sultengprov.go.id/
https://www.jdih.sultengprov.go.id/peraturan/PERDA_3_1969.pdf
0 comments:
Post a Comment