Riwayat Berdirinya Kota Palu.
Ketua DPRD Kota Palu, Armin,
membacakan sejarah singkat berdirinya Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah
(Sulteng) dalam upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 kota Palu tahun
2023 di halaman Kantor Wali Kota Palu, Rabu 27 September 2023.
Armin menjelaskan, sebelum
proklamasi kemerdekaan, Kota Palu awalnya bermula dari kesatuan empat kampung.
Yaitu Besusu, Tanggabanggo yang sekarang bernama Kamonji. Panggovia yang
sekarang bernama Lere, Boyantongo yang sekarang bernama Kelurahan Baru.
Masyarakat dari 4 kampung itu
membentuk satu Dewan Adat disebut ‘Patanggota’. Salah satu tugasnya adalah
memilih raja dan para pembantunya yang erat hubungannya dengan kegiatan
kerajaan.
Setelah masa kerajaan telah
ditaklukan pemerintah Belanda, dibuatlah satu bentuk perjanjian ‘Lange
Kontruct’ atau perjanjian panjang yang akhirnya diubah menjadi ‘Karte
Vorklaring atau perjanjian pendek hingga akhirnya Gubernur Indonesia menetapkan
Daerah Administratif pada tanggal 25 Februari 1940. Saat itu Kota Palu termasuk
dalam Afdeling Donggala yang kemudian dibagi lagi lebih kecil menjadi
onderafdeling.
Onderafdeling Palu dengan ibu
kotanya Palu, meliputi tiga wilayah pemerintahan Swapraja, yakni Swapraja Palu,
Swapraja Sigi Dolo dan Swapraja Kulawi.
Kemudian masa setelah Proklamasi Kemerdekaan RI
Pembubaran Daerah Sulteng yang
dibentuk berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulteng tanggal 2 Desember
1948, yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari
1949 No. R.21/1/4, menjadikan wilayah Sulteng terbagi dalam 2 daerah swatantra
yaitu Daerah Donggala dan Daerah Poso.
Daerah Donggala meliputi daerah
Administratif Donggala dengan tempat kedudukan pemerintahan daerahnya di Palu.
Hal ini berdasar pada PP Nomor 33 Tahun 1952 tentang Pembubaran Daerah Sulteng
dan pembagian wilayahnya dalam daerah-daerah swatantra.
Lalu berdasarkan Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 1959 tentang pembentukan daerah tingkat II di Sulawesi,
daerah-daerah swapraja dan swatantra yang ada dibubarkan dan dibentuk
daerah-daerah tingkat II.
Pembubaran ini dilaksanakan
dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961
yang direalisir tahun 1963.
Pembentukan Kota Administratif Palu.
Pembentukan wilayah Kota
Administratif Palu atas dasar asas dekontrasi sesuai UU Nomor 5 Tahun 1974
Tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Kota Palu dalam kedudukannya sebagai
Ibukota Provinsi Daerah Tingkat (Dati) I Sulteng sekaligus ibukota Kabupaten
Dati II Donggala mengalami pertumbuhan yang sangat pesat.
Menurut Armin, berlatar belakang pertumbuhan tersebut, dalam perkembangannya tidak dapat dilepaskan dari hasrat dan keinginan rakyat di daerah ini untuk mencetuskan pembentukan Pemerintahan wilayah tersendiri.
Maka sejak adanya Keputusan DPRD
Tingkat I Sulteng di Poso Tahun 1964 yang diperkuat dengan SK Gubernur KDH
Tingkat I Sulteng Nomor 225/Ditpem/1974. Oleh Pemerintah Dari I Sulteng dan
Pemerintah Dati II Donggala mempersiapkan Palu menjadi Kota Administratif.
Selanjutnya, tahun 1978, Palu
ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 18 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Palu. Guna
terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kota
Administratif Palu dibagi atas 2 Kecamatan, yakni Kecamatan Palu Barat dengan
17 Kampung dan Kecamatan Palu Timur dengan 11 Kampung.
Ditahun yang sama, tepatnya
tanggal 27 September 1978, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, H Amir
Mahmud meresmikan Kota Adminstratif Palu dan sekaligus melantik Drs H Kiesman
Abdullah sebagai Walikota Administratif Palu yang pertama.
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Dalam perkembangannya Kota
Administratif Palu telah menunjukkan kemajuan-kemajuan di berbagai bidang
sesuai dengan peranan dan fungsinya. Sehingga jelas Armin hal itu perlu diikuti
dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah.
Hal ini memberi gambaran mengenai
dukungan kemampuan dan potensi untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Maka atas
pertimbangan tersebut, tahun 1994 Kota Administratif Palu ditingkatkan
statusnya menjadi Kotamadya, berdasarkan UU RI Nomor 4 Tahun 1994 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu.
Pada 12 Oktober 1994, Menteri
Dalam Negeri RI, Mohammad Yogie S Memet di lapangan upacara Vatulemo Palu,
meresmikan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu sebagai daerah otonom yang ke-5 di
Propinsi Daerah Tingkat I Sulteng. Sekaligus melantik Rully A Lamadjido SH
sebagai Pj Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu, yang sebelumnya
menjabat sebagai Walikota Administratif Palu.
Pada 9 Oktober 1995, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Sulteng, atas nama Menteri Dalam Negeri RI melantik dan
mengambil sumpah Rully A. Lamadjido, SH sebagai Wali Kotamadya Kepala Daerah
Tingkat II Palu definitif periode tahun 1995 – 2000.
Adapun wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Palu terdiri dari 4 wilayah Kecamatan dan 36 desa/kelurahan, yaitu
Kecamatan Palu Utara 8 desa, Kecamatan Palu Timur 5 Kelurahan, Kecamatan Palu
Selatan 9 Kelurahan dan Kecamatan Palu Barat 14 Kelurahan.
Dengan terbentuknya Kotamadya
Daerah Tingkat II Palu, maka Kota Administratif Palu dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Donggala dihapus. Selanjutnya dibentuk Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Tingkat II dan kelengkapan perangkat pemerintahan, antara
lain Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat II, Sekretariat DPRD Tingkat II,
Dinas-Dinas Daerah dan Instansi lainnya.
Sesuai UU Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, maka sebutan Kotamadya Daerah Tingkat II
sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 5 Tahun 1974, berubah menjadi Kota.
Seiring perkembangannya, pada
tahun 2012 wilayah Kota Palu dilakukan pemekaran 4 wilayah Kecamatan dan hingga
saat ini wilayah Kota Palu terdiri atas 8 Kecamatan dan 46 Kelurahan.
Berikut urutan Kepala Daerah
maupun Ketua DPRD sejak berdirinya Kota Palu tahun 1978 sampai dengan sekarang.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palu :
1. Drs H Kiesman Abdullah,
Walikota Administratif Palu Tahun
1978 sampai 1986
2. Drs Syahbuddin Labadjo
Wali kota Administratif Palu,
Tahun 1986 – 1994.
3.Rully A Lamadjido SH
Wali Kota Administratif Palu,
Tahun 1994 – 2000 dan tahun 1994 dilantik sebagai Pj Wali Kotamadya Kepala
Daerah Tingkat II Palu menjabat sampai dengan tahun 1995. Kemudian tahun 1995
dilantik sebagai Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Palu definitif, menjabat
sampai dengan tahun 2000
4. H Baso Lamakarate dan Suardi
Suebo sebagai Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2000 sampai 2004.
5. Suardin Suebo, Wali Kota Palu,
Tahun 2004 sampai 2005.
6. H Rusdy Mastura dan H Suardin
Suebo, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2005 sampai 2010.
Tanggal 30 Juli 2008 H Suardin
Suebo mengundurkan diri sebagai Wakil Wali Kota Palu karena mengikuti Pilkada
di Kabupaten Donggala.
Untuk mengisi kekosongan jabatan
Wakil Wali Kota Palu, melalui rapat paripurna DPRD Kota Palu tanggal 15
September 2008 menyetujui H. Andi Mulhanan Tombolotutu SH untuk mendampingi H
Rusdy Mastura melanjutkan masa jabatan Wakil Wali Kota Palu sampai dengan tahun
2010.
7. H Rusdy Mastura dan Andi Mulhanan Tombolotutu, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2010 sampai 2015
8. Drs Moh Hidayat Lamakarate M
Si, Penjabat Wali Kota Palu, Tahun 2015 sampai 2016
9. Drs Hidayat M Si dan Sigit
Purnomo Said, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun 2016 sampai 2021.
10. H Hadianto Rasyid SE dan dr.
Reny A Lamadjido SP. PK M Kes, Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu, Tahun
2016 sampai sekarang
Berikutnya susunan Ketua DPRD Palu.
Pertama : KOL. Inf Sampe Pamelay,
Ketua DPRD Tingkat II Palu Periode 1995 – 1997.
Kedua : KOL Inf HI Ahmad Madjid,
Ketua DPRD Tingkat II Palu Palu Periode 1997 – 1999
Ketiga : Rusdy Mastura
Ketua DPRD Kota Palu Periode 1999
-2004.
Keempat : Andi Mulhanan
Tombolotutu SH,
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2004
-2008.
Kelima : H.M Sidik Ponulele S Sos
, Ketua DPRD Kota Palu Periode 2008 -2009. Sidik terpilih kembali menjadi ketua
DPRD Palu untuk periode
2009 – 2014.
Ketujuh : Mohamad Iqbal Andi
Mangga SH, Ketua DPRD Kota Palu Periode 2014 s.d 2017
Delapan : Drs H Ishak Cae, M.Si
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2017
– 2019.
Smbilan : Moh Ikhsan Kalbi, Ketua
DPRD Kota Palu Periode 2019 – 2022.
Sepuluh : Armin ST,
Ketua DPRD Kota Palu Periode 2022
hingga 27 September 2023.
Armin menambahkan, dengan
diresmikannya Palu sebagai Kota Administratif oleh Menteri Dalam Negeri RI,
tanggal 27 September 1978, maka tanggal tanggal 27 September 1978 tersebut
ditetapkan menjadi Hari Jadi Kota Palu.
Satu hal yang tidak kurang pentingnya jelas Armin, adalah lahirnya Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Palu Nomor 2 Tahun 1995 yang diganti dengan Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 9 Tahun 2000 tentang Lambang Daerah Kota Palu.
Peraturan daerah ini selain
memvisualisasikan eksistensi Kota Palu, juga melambangkan semangat perjuangan dan
cita-cita luhur yang dipatrikan dalam bentuk motto : Maliu Ntinuvu. Yang
hakikatnya terkandung pesan bahwa “Pengabdian yang tulus dilandasi dengan
semangat persatuan dan kesatuan yang kokoh dengan senantiasa mendapat lindungan
Tuhan Yang Maha Esa dalam melaksanakan pembangunan demi kehidupan yang makmur,
sejahtera dan Lestari.
Armin menyebut, uraian singkat
sejarah Kota Palu tersebut di yakini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak
hal-hal yang belum di tulis terutama berkenaan dengan pelaksanaan proses
perjuangan pembentukan maupun dalam pelaksanaan roda pemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan. (TIM).
Sumber di SINI
February 13, 2025
|
Labels:
Kareba
|
0 comments:
Post a Comment