Wilayah Kerajaan Sejarah Kabupaten Donggala
SEJARAH KABUPATEN DONGGALA
Masa Sebelum Hindia Belanda
Kerajaan yang terdapat di
Kabupaten Donggala yang dikenal antara lain :
Kerajaan Palu
Kerajaan Sigi Dolo
Kerajaan Kulawi
Kerajaan Banawa
Kerajaan Tavaili
Kerajaan Parigi
Kerajaan Moutong
Selain kerajaan tersebut diatas
masih ada lagi kerajaan lain yang perlu diteliti secara mendalam keberadaannya,
tempat pemerintahannya dan hubungannya dengan kerajaan tersebut diatas.
Gelar Pejabat Pemerintah pada
waktu itu disebut : MAGAU, MADIKA, LANGGA NUNU, GALARA, PABISARA, dan
lain-lain.
Struktur, nama dan jabatan aparat
kerajaan dan jumlah Dewan Adat ditetapkan menurut kondisi, bahasa dan adat
istiadat yang berlaku dan membudaya oleh masyarakat pada daerahnya
masing-masing, ada yang sama dan ada pula yang berbeda.
Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Kedatangan Bangsa Belanda dengan
maksud menjajah daerah ini disambut dengan perlawanan oleh Raja-raja bersama
rakyatnya, sehingga perang pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya
perang dibeberapa tempat, dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial
Belanda, seperti :
Perang Sigi Dolo, Perang Kulawi,
Perang Banawa, Perang Palu, Perang Tatanga, Perang Tombolotutu, Perlawanan
Rakyat Parigi, dan lain-lain.
Pemerintah Hindia Belanda dengan
Politik “Devide Et Impera” atau politik adu domba terhadap tujuh kerajaan
tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang
tersebut diakhiri dengan penandatangan perjanjian yang dikenal dengan “Korte
Vorklaring” yang intinya adalah : Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas
wilayah-wilayah kerajaan.
Setelah wilayah-wilayah kerajaan
ditaklukkan, dan berdasarkan desentralisasi
Wet 1904, maka seluruh daerah kekuasaan raja-raja tersebut
dijadikan Wilayah Administratif berupa distrik dan onder
distrik. Dari beberapa distrik ini
bergabung menjadi wilayah Swapraja atau Landschep (Zell Ghurturende
Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada
pada waktu itu.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut
atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring, maka Pemerintah Hindia Belanda telah
menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang
mulai berlaku pada tahun 1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama
“ZELFBESTUURSREGELEN”.
Dalam perkembangan selanjutnya
daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA yang meliputi :
Onderafdeeling Palu meliputi :
Lendschap Kulawi berkedudukan di
Kulawi
Lendschap Sigi Dolo berkedudukan
di Biromaru
Lendschap Palu berkedudukan di
Palu
Onderafdeeling Parigi meliputi :
Lendschap Parigi berkedudukan di
Parigi
Lendschap Moutong berkedudukan di
Tinombo
Onderafdeeling Donggala meliputi
:
Lendschap Banawa berkedudukan di
Banawa
Lendschap Tavaili berkedudukan di
Tavaili
Onderafdeeling Toli-toli meliputi
:
Lendschap Toli-toli berkedudukan
di Toli-toli
Masa Pemerintahan Jepang
Pada masa pendudukan tentara
Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan pemerintahan berada dibawah pemerintahan
bala tentara Jepang. Pemerintahan pendudukan Jepang melanjutkan struktur Pemerintahan Daerah
menurut versi Pemerintah Belanda dalam bidang Dekonsentrasi dengan pemakaian
istilah dalam bahasa Jepang.
Pemerintahan yang otonom dapat
dikatakan tidak ada sama sekali karena Pemerintahan Jepang melarang kehidupan
politik bagi rakyat Indonesia. Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang
Dekonsentrasi berdasarkan Osamu Soirei Nomor 12 dan 13 Tahun 1943. Oleh
karena masa pendudukan Jepang hanya dalam waktu yang singkat, maka peraturan
struktur Pemerintahan hampir tidak ada yang mengalami perubahan.
Masa Setelah Proklamasi RI
Masa Negara Indonesia Timur (NIT)
Negara Indonesia Timur adalah
Negara bagian pertama yang didirikan oleh Pemerintahan Belanda sejak
berakhirnya perang ke II. Berdasarkan hasil-hasil yang ditetapkan dalam
konferensi Malino pada Tahun 1946 dengan Staads Blaad 1946-143 yang membagi
daerah dalam 13 Daerah termasuk di dalamnya Sulawesi Tengah. Daerah-daerah yang
terbentuk ini meliputi beberapa daerah swapraja dengan memakai konstruksi yuridis,
bahwa berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2
Desember 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25
Januari 1949 No. R.21/1/4 maka terbentuklah Daerah Sulawesi Tengah dengan Ibu
Kota Poso.
Dengan terbentuknya Daerah
Sulawesi Tengah ini, maka lembaga-lembaga seperti : Residen, Asisten Residen
Gezakhebber (Kontroleur) dihapus dan wilayah-wilayah Onderafdeeling diubah
istilahnya menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yaitu :
KPN Palu, KPN Donggala, KPN
Parigi, KPN Tolitoli, setelah dewan Raja-raja dibubarkan maka sebagian besar
dari utusan partai yang berkedudukan sebagai anggota DPR Sulawesi Tengah yang
dalam sidangnya yang pertama atas nama :
Anggota DPR Sulteng, AR.Petalolo
Dkk.
Mengusulkan daerah Sulawesi
Tengah dibagi menjadi 2 (dua) Daerah Kabupaten Yaitu :
Daerah Poso meliputi Poso dan
Banggai.
Daerah Donggala meliputi Donggala
dan Tolitoli.
Masa Negara Kesatuan
Sesudah Negara RI kembali dalam
bentuk Negara Kesatuan maka pembagian daerah tersebut diatas dilaksanakan
dengan Busloid Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 N0. 633.
Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952
tanggal 12 Agustus 1952 dimana Daerah Sulawesi Tengah yang telah dibentuk
dengan peraturan pembentukan tanggal 2 Desember 1948 dibatalkan dan selanjutnya
di wilayah Sulawesi Tengah dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur
rumah tangganya sendiri yaitu :
Daerah Donggala meliputi daerah
Administrasi Donggala menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal
25 Oktober 1951 No.633 yang diubah terakhir
tanggal 20 April 1952. Wilayah Pemerintahannya meliputi beberapa
Onderafdeeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli. Dengan terbentuknya daerah
Tingkat II Donggala pada tanggal 12 Agustus 1952 berdasarkan PP No. 33 Tahun
1952, maka pemerintah daerah tingkat II Donggala berusaha melaksanakan
Pembentukan lembaga pemerintah serta badan kelengkapan lainnya. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Darah-daerah Tingkat II
di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala menjadi berkurang
dengan mekarnya wilayah tolitoli yang kemudian bergabung dengan wilayah Buol
dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.
Demikian pula Wilayah Daerah
Tingkat II Poso dibagi menjadi 2 (dua) Daerah otonom tingkat II yang baru yaitu
: Daerah Tingkat II Poso dan Banggai. Dengan demikian daerah Sulawesi Tengah
menjadi 4 (empat) Daerah Otonom tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri yaitu :
Daerah Tingkat II Donggala,
berkedudukan di Palu.
Daerah Tingkat II Poso,
berkedudukan di Poso.
Daerah Tingkat II Buol Tolitoli,
berkedudukan di Tolitoli, dan
Daerah Tingkat II Banggai,
berkedudukan di Luwuk.
Dengan Undang-undang itu pula
dinyatakan secara tegas pembubaran lembaga-lembaga Daerah Swapraja. Pembubaran
ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal
12 Januari 1961 yang direalisir Tahun 1963, jabatan “Kepala Pemerintahan
Negeri” (KPN) diubah menjadi Wedana. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6
Tahun 1969 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Umum dan Peraturan Peraturan
Presiden No.22 Tahun 1963, maka Keresidenan dan Kewedanan dihapuskan yang dalam
perkembangan selanjutnya menjadi “Pembantu Gubernur dan Pembantu Bupati”.
Pembubaran Swapraja tersebut
diatas diikuti dengan pembentukan Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II
Donggala sebanyak 15 Kecamatan, Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Sulawesi Tengah Nomor : Pem.1/85/706 Tanggal 2 November 1964 yang
ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Donggala Nomor :
Pem 1/1/5 Tanggal 20 Februari 1965.
Palu dalam kedudukannya sebagai
Ibu Kota Kabupaten Donggala dan Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah mengalami
perkembangan yang sangat pesat, sehingga pada Tahun 1978 ditingkatkan statusnya
menjadi Kota Administratif sekaligus menjadi 2 (dua) Kecamatan masing-masing
Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Barat dengan Walikota pertamanya Drs.
H. Kiesman Abdullah.
Selanjutnya dengan ditetapkannya
Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah Otonomi percontohan, sesuai PP No. 43
Tahun 1995 tentang Pembentukan Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka
Kabupaten Donggala dimekarkan dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan, Yaitu :
Kecamatan Banawa di Donggala.
Kecamatan Kulawi di Kulawi.
Kecamatan Sigi Biromaru di
Biromaru.
Kecamatan Dolo di Dolo.
Kecamatan Marawola di Binangga.
Kecamatan Palolo di Makmur.
Kecamatan Tawaeli di Labuan.
Kecamatan Sindue di Toaya.
Kecamatan Sirenja di Tompe.
Kecamatan Balaesang di Tambu.
Kecamatan Dampelas di Sabang.
Kecamatan Sojol di Balukang.
Kecamatan Moutong di Moutong.
Kecamatan Tomini di Palasa.
Kecamatan Tinombo di Tinombo.
Kecamatan Ampibabo di Ampibabo.
Kecamatan Parigi di Parigi, dan
Kecamatan Sausu di Sausu.
Namun pada Tahun 2002, dengan
terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2002
tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang meliputi 6 wilayah Kecamatan,
maka dari 18 Kecamatan tersebut berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan.
Pada tahun 2002 telah terbentuk 2
(dua) buah Kecamatan yaitu
Kecamatan Pipikoro yang merupakan
Pemekaran dari Kecamatan Kulawi serta
Kecamatan Rio Pakava sebagai
hasil pemekaran dari Kecamatan Dolo, dan
Pada Tahun 2004 Kecamatan Banawa
dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan, sehingga Kecamatan
Kabupaten di Donggala menjadi 15 Kecamatan. Selanjutnya pada tahun 2005 telah
diresmikan kembali 7 Kecamatan baru yaitu :
– Kecamatan Dolo Selatan, pemekaran
dari Kecamatan Dolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 tahun
2004
– Kecamatan Gumbasa, pemekaran
dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9
tahun 2004
– Kecamatan Tanambulava,
pemekaran dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Donggala Nomor 13 tahun 2005
– Kecamatan Tanantovea, pemekaran
dari Kecamatan Tawaeli sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 tahun
2004 dan
– Kecamatan Tawaeli berubah nama
menjadi Kecamatan Labuan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3
tahun 2005
– Kecamatan Kulawi Selatan,
pemekaran dari Kecamatan Kulawi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala
Nomor 15 tahun 2005
– Kecamatan Pinembani, pemekaran
dari Kecamatan Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 19
tahun 2005.
Pada akhir Tahun 2007 awal tahun 2008 jumlah kecamatan dan
desa di Kabupaten Donggala bertambah
dari 21 Kecamatan menjadi 30 Kecamatan, dan dari 268 desa menjadi 293 desa
serta 9 kelurahan. Adapun 9 Kecamatan baru
yang diresmikan tersebut adalah :
– Kecamatan Sojol Utara di
Ogoamas II, diresmikan tanggal 17 Desember 2007 merupakan pemekaran dari
Kecamatan Sojol sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggal2a Nomor 10 Tahun
2007.
– Kecamatan Sindue Tobata di Oti,
diresmikan tanggal 19 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Sindue
sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5 Tahun 2007.
– Kecamatan Sindue Tombusabora di
Tibo, diresmikan tanggal 19 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan
Sindue sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 4 Tahun 2007.
– Kecamatan Lindu di Tomado,
diresmikan tanggal 28 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Kulawi
sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 Tahun 2007.
– Kecamatan Marawola Barat di
Dombu, diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan
Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2007.
-Kecamatan Kinovaro di Porame,
diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Marawola
sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2007.
– Kecamatan Dolo Barat di Kaleke,
diresmikan tanggal 24 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Dolo
sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6 Tahun 2007.
-Kecamatan Nokilalaki di Kamarora
A, diresmikan tanggal 2 Januari 2008 merupakan pemekaran dari Kecamatan Palolo
sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2007, dan
-Kecamatan Banawa Tengah di
Limboro, diresmikan tanggal 4 Januari 2008 merupakan pemekaran dari Kecamatan
Banawa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2007.
Dalam perkembangannya pada tahun
2008 berdasarkan UU RI No. 27 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan
Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pemekaran dari
kabupaten Donggala yang diresmikan pada tanggal 15 Januari 2009, maka wilayah
kabupaten Donggala menjadi berkurang dari 30 kecamatan dengan 302
desa/kelurahan menjadi 15 kecamatan dengan 146 desa/kelurahan, dan pada saat pembentukan
ini 3 (tiga) desa dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat yakni Desa Malino,
Lumbulama dan Desa Ongulara yang semula merupakan kesatuan dalam wilayah
Kecamatan Marawola Barat menjadi satu kesatuan dalam wilayah Kecamatan Banawa
Selatan. Pada tahun 2009 jumlah desa di Kabupaten Donggala bertambah menjadi
149 Desa/Kelurahan yakni dengan mekarnya desa Pakava yang merupakan Hasil
Pemekaran Desa Bonemarawa Kec. Rio Pakava, dan desa Ujumbuo yang merupakan
hasil pemekaran Desa Tondo Kec. Sirenja.
Pada tahun ini juga Jumlah
kecamatan di Kabupaten Donggala bertambah menjadi 16 kecamatan yakni dengan
diresmikannya Kec. Balaesang Tanjung yang dibentuk berdasarkan dengan PERDA
Kab. Donggala Nomor 5 tahun 2004.
sumber
https://donggala.go.id/sejarah/
May 12, 2025 | Labels: Riwayat, Tutura | 0 Comments
Blog Archive
-
▼
2025
(40)
-
▼
May
(24)
- Wilayah Kerajaan Sejarah Kabupaten Donggala
- Perang SIGI (1905-1908)
- Sejarah Lembah Palu
- BUOL SALING SAPA
- Sejarah Kerajaan BUOL
- Zaman Permulaan Magau dan Islam di Palu Tanah Kaili
- Zaman Sejarah
- Zaman Pra Sejarah
- Zaman Klasik dan Saverigading Di Palu Tanah Kaili
- Sejarah Singkat Kecamatan SIGI BIROMARU
- Sejarah Kota Palu
- Menapaki Jejak Pitu Nggota Ngata Kaili
- Kaili itu Ramah, Tapi Jangan Diusik
- Sejarah Desa WATUNONJU
- Sejarah Desa LOLU
- Sejarah Desa LORU
- Sejarah Singkat Desa NAMO
- Sejarah Terbentuknya Ngata Toro, Kulawi
- Sejarah Desa Jono Oge
- Sejarah Desa Oloboju
- Sejarah Desa Baluase
- TO SILONGA
- Islamisasi Ala Cikoang di Lembah Palu: Peran Sayyi...
- Jejak Diaspora Cikoang di Tawaeli
-
▼
May
(24)