Wilayah Kerajaan Sejarah Kabupaten Donggala

 

SEJARAH KABUPATEN DONGGALA

 

Masa Sebelum Hindia Belanda

Kerajaan yang terdapat di Kabupaten Donggala yang dikenal antara lain :

Kerajaan Palu

Kerajaan Sigi Dolo

Kerajaan Kulawi

Kerajaan Banawa

Kerajaan Tavaili

Kerajaan Parigi

Kerajaan Moutong

 

Selain kerajaan tersebut diatas masih ada lagi kerajaan lain yang perlu diteliti secara mendalam keberadaannya, tempat pemerintahannya dan hubungannya dengan kerajaan tersebut diatas.

Gelar Pejabat Pemerintah pada waktu itu disebut : MAGAU, MADIKA, LANGGA NUNU, GALARA, PABISARA, dan lain-lain.

Struktur, nama dan jabatan aparat kerajaan dan jumlah Dewan Adat ditetapkan menurut kondisi, bahasa dan adat istiadat yang berlaku dan membudaya oleh masyarakat pada daerahnya masing-masing, ada yang sama dan ada pula yang berbeda.

 

Masa Pemerintahan Hindia Belanda

Kedatangan Bangsa Belanda dengan maksud menjajah daerah ini disambut dengan perlawanan oleh Raja-raja bersama rakyatnya, sehingga perang pun tidak terhindarkan. Sejarah mencatat pecahnya perang dibeberapa tempat, dimana rakyat melakukan perlawanan terhadap kolonial Belanda, seperti :

Perang Sigi Dolo, Perang Kulawi, Perang Banawa, Perang Palu, Perang Tatanga, Perang Tombolotutu, Perlawanan Rakyat Parigi, dan lain-lain.

Pemerintah Hindia Belanda dengan Politik “Devide Et Impera” atau politik adu domba terhadap tujuh kerajaan tersebut, bertujuan untuk melemahkan dan melumpuhkan kekuatan raja-raja. Perang tersebut diakhiri dengan penandatangan perjanjian yang dikenal dengan “Korte Vorklaring” yang intinya adalah : Pengakuan terhadap kekuasaan Belanda atas wilayah-wilayah kerajaan.

Setelah wilayah-wilayah kerajaan ditaklukkan, dan berdasarkan desentralisasi  Wet 1904, maka seluruh daerah kekuasaan raja-raja tersebut dijadikan  Wilayah  Administratif berupa distrik dan onder distrik. Dari beberapa  distrik  ini  bergabung menjadi wilayah Swapraja atau Landschep (Zell Ghurturende Landschappend) sebagai dasar untuk mengatur pemerintahan  dalam wilayah-wilayah kerajaan yang telah ada pada waktu itu.

Selanjutnya sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan dari Korte Vorklaring, maka Pemerintah Hindia Belanda telah menetapkan peraturan tentang daerah-daerah yang berpemerintahan sendiri yang mulai berlaku pada tahun 1927 dan kemudian diubah tahun 1938 dengan nama “ZELFBESTUURSREGELEN”.

Dalam perkembangan selanjutnya daerah Donggala dijadikan AFDEELING DONGGALA yang meliputi :

Onderafdeeling Palu meliputi :

Lendschap Kulawi berkedudukan di Kulawi

Lendschap Sigi Dolo berkedudukan di Biromaru

Lendschap Palu berkedudukan di Palu

Onderafdeeling Parigi meliputi :

Lendschap Parigi berkedudukan di Parigi

Lendschap Moutong berkedudukan di Tinombo

Onderafdeeling Donggala meliputi :

Lendschap Banawa berkedudukan di Banawa

Lendschap Tavaili berkedudukan di Tavaili

Onderafdeeling Toli-toli meliputi :

Lendschap Toli-toli berkedudukan di Toli-toli

 

Masa Pemerintahan Jepang

Pada masa pendudukan tentara Jepang tahun 1942 s/d 1945 kekuasaan pemerintahan berada dibawah pemerintahan bala tentara Jepang. Pemerintahan pendudukan Jepang  melanjutkan struktur Pemerintahan Daerah menurut versi Pemerintah Belanda dalam bidang Dekonsentrasi dengan pemakaian istilah dalam bahasa Jepang.

Pemerintahan yang otonom dapat dikatakan tidak ada sama sekali karena Pemerintahan Jepang melarang kehidupan politik bagi rakyat Indonesia. Pemerintah Jepang hanya melaksanakan bidang Dekonsentrasi berdasarkan  Osamu  Soirei Nomor 12 dan 13 Tahun 1943. Oleh karena masa pendudukan Jepang hanya dalam waktu yang singkat, maka peraturan struktur Pemerintahan hampir tidak ada yang mengalami perubahan.

 

Masa Setelah Proklamasi RI

 

Masa Negara Indonesia Timur (NIT)

Negara Indonesia Timur adalah Negara bagian pertama yang didirikan oleh Pemerintahan Belanda sejak berakhirnya perang ke II. Berdasarkan hasil-hasil yang ditetapkan dalam konferensi Malino pada Tahun 1946 dengan Staads Blaad 1946-143 yang membagi daerah dalam 13 Daerah termasuk di dalamnya Sulawesi Tengah. Daerah-daerah yang terbentuk ini meliputi beberapa daerah swapraja dengan memakai konstruksi yuridis, bahwa berdasarkan peraturan pembentukan Daerah Sulawesi Tengah tanggal 2 Desember 1948 yang telah disahkan dengan penetapan Residen Manado tanggal 25 Januari 1949 No. R.21/1/4 maka terbentuklah Daerah Sulawesi Tengah dengan Ibu Kota Poso.

Dengan terbentuknya Daerah Sulawesi Tengah ini, maka lembaga-lembaga seperti : Residen, Asisten Residen Gezakhebber (Kontroleur) dihapus dan wilayah-wilayah Onderafdeeling diubah istilahnya menjadi Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) yaitu :

KPN Palu, KPN Donggala, KPN Parigi, KPN Tolitoli, setelah dewan Raja-raja dibubarkan maka sebagian besar dari utusan partai yang berkedudukan sebagai anggota DPR Sulawesi Tengah yang dalam sidangnya yang pertama atas nama :

Anggota DPR Sulteng, AR.Petalolo Dkk.

Mengusulkan daerah Sulawesi Tengah dibagi menjadi 2 (dua) Daerah Kabupaten Yaitu :

Daerah Poso meliputi Poso dan Banggai.

Daerah Donggala meliputi Donggala dan Tolitoli.

 

Masa Negara Kesatuan

Sesudah Negara RI kembali dalam bentuk Negara Kesatuan maka pembagian daerah tersebut diatas dilaksanakan dengan Busloid Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 N0. 633.

Berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952 tanggal 12 Agustus 1952 dimana Daerah Sulawesi Tengah yang telah dibentuk dengan peraturan pembentukan tanggal 2 Desember 1948 dibatalkan dan selanjutnya di wilayah Sulawesi Tengah dibentuk 2 (dua) daerah otonom yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri yaitu :

Daerah Donggala meliputi daerah Administrasi Donggala menurut Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 25 Oktober 1951 No.633 yang  diubah  terakhir  tanggal  20  April 1952. Wilayah  Pemerintahannya meliputi beberapa Onderafdeeling Palu, Donggala, Parigi dan Tolitoli. Dengan terbentuknya daerah Tingkat II Donggala pada tanggal 12 Agustus 1952 berdasarkan PP No. 33 Tahun 1952, maka pemerintah daerah tingkat II Donggala berusaha melaksanakan Pembentukan lembaga pemerintah serta badan kelengkapan lainnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Darah-daerah Tingkat II di Sulawesi, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala menjadi berkurang dengan mekarnya wilayah tolitoli yang kemudian bergabung dengan wilayah Buol dan selanjutnya terbentuk menjadi Daerah Tingkat II Buol Tolitoli.

 

Demikian pula Wilayah Daerah Tingkat II Poso dibagi menjadi 2 (dua) Daerah otonom tingkat II yang baru yaitu : Daerah Tingkat II Poso dan Banggai. Dengan demikian daerah Sulawesi Tengah menjadi 4 (empat) Daerah Otonom tingkat II yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu :

Daerah Tingkat II Donggala, berkedudukan di Palu.

Daerah Tingkat II Poso, berkedudukan di Poso.

Daerah Tingkat II Buol Tolitoli, berkedudukan di Tolitoli, dan

Daerah Tingkat II Banggai, berkedudukan di Luwuk.

 

Dengan Undang-undang itu pula dinyatakan secara tegas pembubaran lembaga-lembaga Daerah Swapraja. Pembubaran ini dilaksanakan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara-Tengah tanggal 12 Januari 1961 yang direalisir Tahun 1963, jabatan “Kepala Pemerintahan Negeri” (KPN) diubah menjadi Wedana. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Penyerahan Urusan Pemerintahan Umum dan Peraturan Peraturan Presiden No.22 Tahun 1963, maka Keresidenan dan Kewedanan dihapuskan yang dalam perkembangan selanjutnya menjadi “Pembantu Gubernur dan Pembantu Bupati”.

Pembubaran Swapraja tersebut diatas diikuti dengan pembentukan Kecamatan di Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala sebanyak 15 Kecamatan, Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Tengah Nomor : Pem.1/85/706 Tanggal 2 November 1964 yang ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Donggala Nomor : Pem 1/1/5 Tanggal 20 Februari 1965.

Palu dalam kedudukannya sebagai Ibu Kota Kabupaten Donggala dan Ibu Kota Propinsi Sulawesi Tengah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga pada Tahun 1978 ditingkatkan statusnya menjadi Kota Administratif sekaligus menjadi 2 (dua) Kecamatan masing-masing Kecamatan Palu Timur dan Kecamatan Palu Barat dengan Walikota pertamanya Drs. H. Kiesman Abdullah.

Selanjutnya dengan ditetapkannya Daerah Tingkat II Donggala sebagai Daerah Otonomi percontohan, sesuai PP No. 43 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kecamatan di Propinsi Sulawesi Tengah, maka Kabupaten Donggala dimekarkan dari 15 Kecamatan menjadi 18 Kecamatan, Yaitu :

Kecamatan Banawa di Donggala.

Kecamatan Kulawi di Kulawi.

Kecamatan Sigi Biromaru di Biromaru.

Kecamatan Dolo di Dolo.

Kecamatan Marawola di Binangga.

Kecamatan Palolo di Makmur.

Kecamatan Tawaeli di Labuan.

Kecamatan Sindue di Toaya.

Kecamatan Sirenja di Tompe.

Kecamatan Balaesang di Tambu.

Kecamatan Dampelas di Sabang.

Kecamatan Sojol di Balukang.

Kecamatan Moutong di Moutong.

Kecamatan Tomini di Palasa.

Kecamatan Tinombo di Tinombo.

Kecamatan Ampibabo di Ampibabo.

Kecamatan Parigi di Parigi, dan

Kecamatan Sausu di Sausu.

 

Namun pada Tahun 2002, dengan terbentuknya Kabupaten Parigi Moutong sesuai Undang-undang No. 10 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Parigi Moutong yang meliputi 6 wilayah Kecamatan, maka dari 18 Kecamatan tersebut berkurang kembali menjadi 12 Kecamatan.

Pada tahun 2002 telah terbentuk 2 (dua) buah Kecamatan yaitu

Kecamatan Pipikoro yang merupakan Pemekaran dari Kecamatan Kulawi serta

Kecamatan Rio Pakava sebagai hasil pemekaran dari Kecamatan Dolo, dan

 

Pada Tahun 2004 Kecamatan Banawa dimekarkan dan melahirkan Kecamatan Banawa Selatan, sehingga Kecamatan Kabupaten di Donggala menjadi 15 Kecamatan. Selanjutnya pada tahun 2005 telah diresmikan kembali 7 Kecamatan baru yaitu :

– Kecamatan Dolo Selatan, pemekaran dari Kecamatan Dolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8 tahun 2004

– Kecamatan Gumbasa, pemekaran dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 tahun 2004

– Kecamatan Tanambulava, pemekaran dari Kecamatan Sigi Biromaru sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 tahun 2005

– Kecamatan Tanantovea, pemekaran dari Kecamatan Tawaeli sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 tahun 2004 dan

– Kecamatan Tawaeli berubah nama menjadi Kecamatan Labuan sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 3 tahun 2005

– Kecamatan Kulawi Selatan, pemekaran dari Kecamatan Kulawi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 15 tahun 2005

– Kecamatan Pinembani, pemekaran dari Kecamatan Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 19 tahun 2005.

 

Pada akhir Tahun 2007  awal tahun 2008 jumlah kecamatan dan desa  di Kabupaten Donggala bertambah dari 21 Kecamatan menjadi 30 Kecamatan, dan dari 268 desa menjadi 293 desa serta 9 kelurahan. Adapun 9 Kecamatan baru  yang diresmikan tersebut adalah :

– Kecamatan Sojol Utara di Ogoamas II, diresmikan tanggal 17 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Sojol sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggal2a Nomor 10 Tahun 2007.

– Kecamatan Sindue Tobata di Oti, diresmikan tanggal 19 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Sindue sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 5  Tahun 2007.

– Kecamatan Sindue Tombusabora di Tibo, diresmikan tanggal 19 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Sindue sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor  4 Tahun 2007.

– Kecamatan Lindu di Tomado, diresmikan tanggal 28 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Kulawi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 8  Tahun 2007.

– Kecamatan Marawola Barat di Dombu, diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 2 Tahun 2007.

-Kecamatan Kinovaro di Porame, diresmikan tanggal 29 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Marawola sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 1 Tahun 2007.

– Kecamatan Dolo Barat di Kaleke, diresmikan tanggal 24 Desember 2007 merupakan pemekaran dari Kecamatan Dolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 6  Tahun 2007.

-Kecamatan Nokilalaki di Kamarora A, diresmikan tanggal 2 Januari 2008 merupakan pemekaran dari Kecamatan Palolo sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9   Tahun 2007, dan

-Kecamatan Banawa Tengah di Limboro, diresmikan tanggal 4 Januari 2008 merupakan pemekaran dari Kecamatan Banawa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 7 Tahun 2007.

 

Dalam perkembangannya pada tahun 2008 berdasarkan UU RI No. 27 tanggal 21 Juli 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Sigi di Provinsi Sulawesi Tengah yang merupakan pemekaran dari kabupaten Donggala yang diresmikan pada tanggal 15 Januari 2009, maka wilayah kabupaten Donggala menjadi berkurang dari 30 kecamatan dengan 302 desa/kelurahan menjadi 15 kecamatan dengan 146 desa/kelurahan, dan pada saat pembentukan ini 3 (tiga) desa dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat yakni Desa Malino, Lumbulama dan Desa Ongulara yang semula merupakan kesatuan dalam wilayah Kecamatan Marawola Barat menjadi satu kesatuan dalam wilayah Kecamatan Banawa Selatan. Pada tahun 2009 jumlah desa di Kabupaten Donggala bertambah menjadi 149 Desa/Kelurahan yakni dengan mekarnya desa Pakava yang merupakan Hasil Pemekaran Desa Bonemarawa Kec. Rio Pakava, dan desa Ujumbuo yang merupakan hasil pemekaran Desa Tondo Kec. Sirenja.

 

Pada tahun ini juga Jumlah kecamatan di Kabupaten Donggala bertambah menjadi 16 kecamatan yakni dengan diresmikannya Kec. Balaesang Tanjung yang dibentuk berdasarkan dengan PERDA Kab. Donggala  Nomor 5 tahun 2004.

 

sumber

https://donggala.go.id/sejarah/